Beritamagz.com– Viral gambar dengan tanda tangan KTP yang disebut menyerupai puting beliung menjadi viral di media sosial Twitter.
Dalam gambar tersebut, tanda tangan pada KTP dan juga pada selembar kertas memiliki bentuk yang serupa dengan angin puting beliung.
Sebelumnya, bentuk tanda tangan seperti itu sudah banyak ditemukan di Indonesia dan dipergunakan dalam berbagai dokumen resmi, termasuk KTP.
Terkait tanda tangan yang tidak lazim ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai tanda tangan di Indonesia.
“Secara khusus, belum ada regulasi berkaitan tanda tangan harus seperti apa,” kata Teguh kepada dikutip, pada Senin (8/5/2023).
Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa peraturan identitas telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.
Permendagri tersebut menyatakan bahwa warga Indonesia wajib memiliki nama yang mudah dibaca, tidak memiliki arti yang negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf tidak lebih dari 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Lebih lanjut, Teguh menambahkan bahwa tanda tangan dan nama yang telah ditetapkan oleh individu akan berdampak pada pembuatan berbagai dokumen penting.
“Akan berkonsekuensi terhadap layanan publik yang sudah bersangkutan lakukan, misalnya di dalam buku bank, ijazah, paspor, dan lain-lain. Itu harus disesuaikan (disamakan),” tandasnya.
Oleh karena itu, jika tanda tangan pada dokumen berbeda atau tidak sesuai, akan menyulitkan pemilik tanda tangan dalam memproses berbagai urusan administrasi.
Follow BeritaMagz di Google News