BERITAMAGZ.COM– Yustinus Prastowo, Staf Khusus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah buka suara mengenai keluhan Soimah yang mengatakan bahwa dia telah didatangi oleh petugas pajak yang membawa debt collector.
Sebuah video pengakuan Soimah telah menjadi viral di media sosial. Yustinus telah memeriksa keterangan dari para pegawai pajak yang terlibat untuk menjawab tuduhan Soimah tentang perlakuan yang tidak menyenangkan dari petugas pajak.
“Saya geledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul. Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya,” ucap Yustinus dalam keterangan resminya yang dikutip, pada Minggu (9/4/2023).
“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah,” tambahnya.
Kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector dan melakukan pengukuran di pendopo adalah kegiatan normal yang dilakukan berdasarkan surat tugas yang jelas. Menurut Yustinus, hasil penilaian menunjukkan nilai bangunan senilai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim oleh Soimah.
“Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Undang-undang mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan,” ujarnya.
“Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan,” tuturnya.
Yustinus mengaku bahwa dia belum memahami mengapa petugas pajak membawa debt collector, karena menurut undang-undang, Kantor Pajak sudah memiliki juru sita pajak negara (JSPN).
“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara. Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar,” imbuhnya.
Ketika dihubungi oleh petugas pajak, Soimah mengeluh bahwa mereka mengejar dirinya dengan cara yang tidak manusiawi untuk melaporkan SPT pada akhir Maret 2023. Yustinus telah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan melihat chat WhatsApp dengan petugas pajak.
“Duh, saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya. Ia hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi,” jelasnya.
Sebelumnya, ada pemberitaan di media sosial tentang perlakuan yang tidak mengenakan dari petugas pajak terhadap Soimah.
“Pada 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri, pokoknya istilahnya saya dicurigai,” tandasnya Soimah belum lama ini.
Follow BeritaMagz di Google News